Inilah cara mudah, murah dalam isi ulang pulsa dan bayar tagihan bulanan
Cara Hemat Isi Pulsa dan Bayar Tagihan Bulanan
30 May 2017
Subsidi Listrik Bagi Masyarakat Miskin
Subsidi Listrik Bagi Masyarakat Miskin
1 June 2017

Denda PDAM – Sanksi Terlambat Bayar PDAM

Denda PDAM - sanksi terlambat bayar pdam
 

Denda PDAM – Sanksi Terlambat Bayar PDAM pada dasarnya berbeda-beda. Perbedaan itu berdasarkan peraturan pengelolah PDAM dari suatu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Untuk itu informasi kami sampaikan disini hanya akan membahas beberapa PDAM pada beberapa daerah saja dan tidak menjakup secara keseluruhan.

Seperti yang kita ketahui bahwa Batas Waktu Pembayaran (BWP) PDAM rata-rata berlaku dari tanggal 1 hingga tanggal 20 dalam setiap bulannya, jika pembayaran anda melebihi batas waktu maka dapat dipastikan anda akan mendapat sanksi berupa denda yang harus anda bayar.

Berikut ini adalah beberapa Denda PDAM yang berlaku hingga saat ini:

Denda PDAM Kota Malang

Bagi anda pelanggan PDAM Kota Malang, informasi berikut ini adalah Denda PDAM Kota Malang sebagai biaya administrasi terlambat bayar PDAM.

NO PEMBAYARAN TAGIHAN REKENING BIAYA ADMINISTRASI
1 Tanggal 21 s/d akhir bulan berjalan ≤ 50.000 Rp. 7.500,-
> 50.000 – 100.000 Rp. 10.000,-
> 100.000 – 500.000 Rp. 15.000,-
> 500.000 – 1.000.000 Rp. 20.000,-
> 1.000.000 Rp. 25.000,-
2 Tanggal 1 s/d akhir bulan ≤ 50.000 Rp. 10.000,-
> 50.000 – 100.000 Rp. 20.000,-
> 100.000 – 500.000 Rp. 30.000,-
> 500.000 – 1.000.000 Rp. 40.000,-
> 1.000.000 Rp. 50.000,-

Dikenakan untuk pembayaran rekening air minum di atas tanggal 20 s/d akhir bulan berjalan serta tanggal 1 s/d akhir bulan berikutnya.

Sumber: PDAM Kota Malang*)


Denda PDAM Kabupaten Bogor

Berikut ini adalah beberapa ketentuan PDAM Kabupaten Bogor terkait pelanggaran-pelanggaran pelanggan, diantaranya adalah tentang sanksi keterlambatan bayar PDAM

1. Batas Waktu Pembayaran (BWP) rekening air mulai tanggal 1 s/d 20 setiap bulannya.

2. Setiap pelanggaran terhadap BWP dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Setiap keterlambatan terhadap BWP sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% setiap bulan dari besarnya rekening tagihan yang terhutang.
  • Apabila dalam 2 (dua) bulan berturut – turut rekening air tertunggak sampai BWP belum dilunasi, maka disamping dikenakan sanksi denda 10% juga dikenakan sanksi penyegelan instalasi meter dan/atau administrasi segel instalasi meter air
    yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
    * Kelompok I s/d III C Sebesar Rp. 18.000,-
    * Kelompok IVA s/d IV E Sebesar Rp. 25.000,-
    * Kelompok IVD s/d IVE Sebesar Rp. 60.000,-
    * Kelompok khusus sesuai dengan kesepakatan.
  • Apabila sampai 3 (tiga) bulan rekening berturut-turut tertunggak masih belum dilunasi sampai BWP, dikenakan sanksi pemutusan / sanksi administrasi pemutusan instalasi meter air secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, yang berakibat putusnya hubungan sebagai pelanggan. Apabila sampai BWP sanksi pemutusan belum dilaksanakan dikarenakan satu dan lain hal tetap dikenakan biaya sanksi pemutusan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pelanggan yang dikenakan sanksi pemutusan instalasi meter air apabila ingin menyambung dan atau menjadi pelanggan kembali diwajibkan :
    * Membayar biaya administrasi rekening air tertunggak berikut dendanya
    * Membayar biaya administrasi penyambungan instalasi meter air.
  • Besarnya biaya sanksi administrasi penyambungan meter air berdasarkan jangka waktu lamanya
    diputus menjadi pelanggan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. 1 s/d 6 bulan *25% x Harga Biaya Penyambungan Instalasi
    2. 7 s/d 12 bulan 50% x Harga Biaya Penyambungan Instalasi
    3. > 1 tahun 100% x Harga Biaya Penyambungan Instalasi

*Sejak berakhirnya batas waktu pembayaran (BWP) sampai dengan 6 bulan

3. Setiap pelanggan yang akan mengadakan perubahan instalasi pipa dinas dan meter atas seijin dan
dilaksanakan oleh PDAM, serta dilarang mempengaruhi keakurasian meter air dengan menggunakan
alat dan benda lainnya. Pelanggan yang melanggar dikenakan sanksi pemutusan hubungan menjadi pelanggan dan penyambungan kembali setelah membayar 5 (lima) kali rekening terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.

4. setiap orang yang melakukan pencurian air bersih dikenakan sanksi pidana sebagaimana
ketentuan yang berlaku.

Sumber: PDAM Kabupaten Bogor


Denda PDAM Wonogiri

Dibawah ini adalah informasi denda PDAM Wonogiri dalam pelangaran – pelangaran yang ada, termasuk denda dalam keterlambatan pembayaran

  1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan berupa keterlambatan pembayaran rekening air maupun non air setelah tanggal sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2 keputusan ini setiap bulannya dikenakan denda sebesar :
    • Untuk keterlambatan rekening air per bulan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    • Untuk rekening non air 10% dari sisa piutang.
  2. Apabila pelanggan tidak membayar rekening berturut-turut selama 2 (dua) bulan maka PDAM  Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri dapat melakukan penutupan sementara  atau penyegelan tanpa pemberitahuan dengan tambahan denda Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
  3. Apabila pelanggan tidak membayar rekening berturut-turut selama 3 bulan maka PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri dapat melakukan penutupan total.
  4. Pembukaan kembali jaringan yang ditutup total sebagaimana yang dimaksud ayat (3) pasal ini dikenakan denda sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan wajib membayar tunggakan rekening beserta dendanya.
  5. Pelanggaran pengambilan air minum oleh pelanggan sebelum meter air, mempengaruhi jalan meter air, membalik meter air dan memakai pompa air yang digunakan mengambil langsung lewat pipa milik PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri ataupun pipa persil dikenakan denda pemakaian sebesar 500 m3 kali tarif tertinggi sesuai dengan golongan tarifnya.
  6. Bagi masyarakat yang tidak menjadi Pelanggan PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri melakukan hal tersebut di atas sebagaimana ayat (5), PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri menuntut ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan tersebut maka PDAM Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri berhak melaporkan kepada Pihak yang berwajib.
  7. Biaya Memindahkan meter air sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ditambah biaya accesoris, jika memindahkan meter air tanpa seijin Perusahaan daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri akan dikenakan denda sebesar Rp 5000,- (lima ratus ribu rupiah).
  8. Merusak/memutuskan segel meter air dikenakan denda Rp 5000,- (lima puluh ribu rupiah).
  9. Kehilangan meter air akan dikenakan biaya sesuai dengan peralatan yang hilang yang besarnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berlaku di Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri.

Sumber: PDAM Wonogiri

Itulah beberapa informasi denda PDAM atas sanksi terlambat bayar PDAM yang memang agak berbeda-beda baik nominal maupun peraturan yang ada, mengingat setiap PDAM mempunyai SOP tersendiri.

Bayar PDAM tidak perlu repot lagi, bayar langsung melalui HP (Mobile Topup) ataupun Komputer (Web Topup) anda sendiri, lebih hemat dan bebas biaya admin. Ingin dibisniskanpun Bisa, dapatkan keuntungan langsung dari setiap pembayaran PDAM. Duta Pulsa telah mendukung PDAM di seluruh Indonesia. Daftar gratis melalui halaman Daftar Agen .

daftar agen pulsa dan ppob gratis

Informasi tentang denda PDAM per bulan, denda PDAM surabaya, denda PDAM palembang, denda PDAM banjarmasin, denda PDAM bekasi, denda PDAM makassar, denda PDAM tangerang dan PDAM lainnya dapat anda temukan langsung pada situs resmi sehingga lebih terupdate.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LOGIN