Fitur Baru Isi Pulsa Melalui Web Topup
16 June 2017
keuntungan menjadi agen pulsa
Keuntungan Menjadi Agen Pulsa
17 June 2017

Sanksi Telat Bayar Pajak Motor

sanksi telat bayar pajak motor
[adrotate banner="1"]

Sanksi Telat Bayar Pajak Motor – Bayar pajak motor adalah kewajiban rutin yang harus dilakukan bagi anda pemilik kendaraan bermotor. Hal ini memang wajar dan mesti dilakukan oleh para pemilik sepeda motor agar motor yang dimiliki dikatakan resmi dan ketika dijalanan bisa lolos dari pemeriksaan dan tidak ditilang. Ingat sebagai warga negara yang baik wajib bayar pajak.

Masyarakat indonesia banyak juga yang membayar tepat pada waktunya, namun banyak juga yang tak bisa membayar pajak motor pada waktu yang ditentukan di STNK. Mungkin memang tak ada waktu ataupun bisa jadi belum ada biaya untuk membayarnya. Nah yang akan menanti tentu saja denda telat pajak motor ( STNK ). Dan masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.

Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para Mitra Duta Pulsa jadi menambah biaya lagi dari biaya yang seharusnya di bayarkan sesuai dengan pajak motor. Biayanya pun tentu akan semakin memberatkan Anda yang mengalaminya. Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki. Karena beda motor beda pajak motor & denda telat pajak motornya pun beda.

BACA:

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu Adna, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khusunya bagi pemilik sepeda motor. Bagi kalian yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias denda nya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motor nya dihitung 1 bulan. Misalkan anda telatnya 1 bulan 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan. Bagaimana malah terasa rugikan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Oh ya jika anda telat bayar pajak motor mencapai 1 tahun maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan. Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain. Baiklah agar anda lebih mengetahui berikut informasi tentang Sanksi Telat Bayar Pajak Motor.

Cara Menghitung Sanksi Telat Bayar Pajak Motor

Denda Telat Bayar Pajak Motor
Sebelumnya jika kita bayar pajak motor dan tepat waktu maka perhitungannya adalah ” PKB (pajak kendaraan bermotor) + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Contohnya Motor Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000. Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000. Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Rumus Denda PKB :
• Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
• Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
• Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
• Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
• Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Contoh Denda PKB 1 tahun : 183.000 x 25% x 12/12 = 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750

Jadi biaya yang anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp. 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung sanksi pajak motor tahunan selama 1 tahun. Dan jika misalkan anda ingin hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun dan kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

Akhir kata semoga artikel tentang Sanksi Telat Bayar Pajak Motor ini bermanfaat bagi kita semua khususnya Mitra Duta Pulsa sendiri, ilmu pengetahuan apapun itu penting, agar terhindar dari korban penipuan akibat ketidak tahuan.

Tags: sanksi terlambat bayar pajak motor, denda telat bayar pajak motor, denda telat bayar pajak motor tahunan, denda telat bayar pajak motor per hari, denda telat bayar pajak motor 2 tahun, denda telat bayar pajak motor 3 hari, denda telat bayar pajak motor 1 bulan, denda apabila telat bayar pajak motor, denda akibat terlambat bayar pajak motor, denda telat bayar pajak motor berapa, denda telat bayar pajak motor bekasi, denda telat bayar pajak motor bandung,

2 Comments

  1. Tasfa says:

    Mas saya telat bayar pajak 3 tahun
    Brapa yg harus saya bayar dendanya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LOGIN